Dark/Light Mode

Kedatangan Tenaga Kerja Asing ke RI Menurun Tajam

Selasa, 23 Juni 2020 07:15 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6). (Foto: Dok. Kemenkumham)
Menkumham Yasonna H Laoly saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6). (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan, kedatangan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia pada 2020 mengalami penurunan tajam. 

“Apabila dibandingkan persetujuan Visa Tahun 2020 dengan Tahun 2019 terdapat penurunan yang signifikan pada periode yang sama. Untuk VISA tinggal terbatas bagi TKA terjadi penurunan 63,5 persen atau 25.459 WNA, untuk VISA kunjungan bagi TKA terjadi penurunan sebesar 54,9 persen atau 15.847 WNA,” jelas Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Jangan Anggap Enteng Corona

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. Selain itu, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Dan Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Permenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Yasonna menyampaikan, sebagai respons atas tatanan normal baru, pihaknya membuka kembali layanan imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru yang memuat protokol kesehatan dalam pelaksanaan layanan keimigrasian. 

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Kinerja IHSG Terus Menguat

“Hal yang dilakukan adalah membuka kuota antrean pada Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), dengan pembatasan jumlah kuota antrean maksimal 50 persen dari kuota normal dan penyiapan video conference di rumah detensi,” ujarnya. 

Pada kesempatan ini, Yasonna melaporkan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19. Pihaknya mengalokasikan anggaran untuk deteksi penanganan Covid-19 Rp 26.546.512.000, pencegahan penanganan sebesar Rp 19.676.005.000, penanganan dan pemulihan Rp 30.762.950.000. “Sehingga total refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp 77.001.467.000,” pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.