Dark/Light Mode

KPK Setor Uang Denda dan Pengganti dari Pejabat Dinas PUPR Muara Enim ke Kas Negara

Minggu, 5 Juli 2020 21:18 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi perantara Bupati (non-aktif) Muara Enim, Elfin Muchtar. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi perantara Bupati (non-aktif) Muara Enim, Elfin Muchtar. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran uang ke kas negara dari sejumlah terdakwa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, salah satunya berasal dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar. Elfin adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi perantara Bupati (non-aktif) Muara Enim, Ahmad Yani, dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga : Menkes Puasa Bicara, Risma yang Koar-koar

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena terbukti menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp 1 Miliar, Tanah senilai Rp 2 Miliar di wilayah Tangerang dan sepasang sepatu basket seharga Rp 25 juta.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Rabu (1/7), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor 33/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama Terdakwa A. Elfin MZ Muchtar dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 300 juta," ujar Ali lewat pesan singkat, Minggu (5/7).

Baca juga : Mentan SYL Peringati Hari Krida Di Era Menuju The New Normal

Pada hari yang sama, lanjut Ali, Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu juga telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016 dalam perkara atas nama terdakwa Nurlatifah dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar Rp 300 juta.

Nurlatifah bersama-sama dengan Ade Swara, mantan Bupati Karawang, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 5 Miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan dari Agung Podomoro Land (APL).

Baca juga : Pemimpin Di PUPR Harus Berkarakter dan Jangan Korupsi

Suap itu untuk pengurusan pembuatan SPPR bagi Mal di wilayah Karawang. Ali pun memastikan, KPK akan terus memaksimalkan pemasukan bagi kas negara melalui aset recovery dari hasil tindak pidana.

"Di antaranya dengan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana dan kemudian melakukan penyetoran ke kas negara," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.