BREAKING NEWS
 

Sepanjang 2019, KPK Tetapkan 146 Tersangka

Jakarta Raja OTT

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Senin, 27 Juli 2020 19:59 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang 2019, KPK menjerat 76 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu diungkapkan KPK dalam Laporan Tahunan 2019 seperti dikutip dari situs komisi antirasuah itu, Senin (27/7). 

Operasi ini telah dilakukan sebanyak 21 kali di 14 daerah. Rinciannya, DKI Jakarta menjadi raja alias lokasi terbanyak dengan enam kali OTT. Disusul Jawa Tengah, Lampung, dan Kalimantan Timur dengan dua kali OTT. Kemudian  Kalimantan Barat, DI Yogyakarta,  Kepulauan Riau, NTT, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten dengan masing-masing satu kali OTT.

Mereka yang dijerat terbanyak berasal dari unsur swasta sebanyak 34 tersangka. Kemudian aparatur sipil negara (ASN) 17 tersangka, kalangan BUMN dan BUMD lima tersangka, unsur lainnya tiga tersangka, dan pengacara dua tersangka. Sedangkan unsur gubernur, bupati, hakim, jaksa, wali kota dan anggota DPR masing-masing satu orang.
Kasus yang menjerat para tersangka beragam. Terbanyak, suap proyek sebanyak delapan. Kemudian suap jabatan, suap pengadaan barang dan jasa, dan suap perizinan dengan masing-masing tiga kasus. Serta, dua suap penanganan perkara.

Baca juga : Sepanjang 2019, KPK Setor Rp 319 Miliar Ke Kas Negara

Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai. Uang itu senilai Rp 12,8 miliar, 35 ribu dolar AS, 576 ribu dolar Singapura, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, dan 500 riyal.

Sementara dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan 70 orang menjadi tersangka. "Bagai membuka ‘kotak pandora’, ketika fakta demi fakta ditemukan dan didalami," tulis KPK. 

Adsense

Beberapa di antaranya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019 Imam Nahrawi. Ia terlibat suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada program Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Imam dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dikenakan denda Rp 18 miliar serta hak berpolitik dicabut empat tahun.

Baca juga : Gandeng RNI, KAI Sediakan Rapid Tes Di Stasiun KA

Kemudian, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar. Ia terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama. Ia divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Koruptor lainnya ialah mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Dia terlibat suap bidang pelayaran dan penerimaan lain yang terkait jabatan. Bowo divonis lima tahun bui.

Baca juga : Kasus Baru Nambah 1.868, Terbanyak di DKI Jakarta

Beberapa nama koruptor lainnya yang berhasil diungkap kejahatannya oleh KPK, yakni Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 Budi Budiman, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. 

Dengan begitu, selama 2019, KPK telah menjerat 146 tersangka, baik dari OTT atau pengembangan perkara. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense