Dark/Light Mode

Sepanjang 2019, KPK Setor Rp 319 Miliar Ke Kas Negara

Senin, 27 Juli 2020 18:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 319 miliar ke kas negara sepanjang tahun 2019 sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

"Dari penanganan perkara, KPK menyumbang PNBP (pendapatan negara bukan pajak) bagi negara. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi," tulis KPK dalam Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip dari situs KPK, Senin (27/7).

Baca juga : BPJS Kesehatan Bantah Punya Masalah Cash Flow

Dalam laporan tersebut, KPK mengungkapkan, uang dari sitaan hasil korupsi menyumbangkan angka terbesar yakni Rp 173,67 miliar. Urutan selanjutnya berasal pendapatan dari uang pengganti Rp 121,9 miliar.

Sementara pendapatan lainnya berasal dari dari denda hasil korupsi senilai Rp 17,8 miliar, uang sitaan hasil pencucian uang Rp 6,4 miliar, hasil lelang kasus pencucian uang Rp 4,36 miliar, gratifikasi Rp 3,3 miliar, dan hasil lelang kasus korupsi sebanyak Rp 3,2 miliar.

Baca juga : Dukung Program PEN, Mandiri Salurkan Rp 119,6 Miliar Untuk UMKM di Jakarta

Salah satu yang tercatat sebagai sejarah adalah pengembalian aset berupa uang senilai SGD 200 ribu terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Ini pertama kalinya komisi antirasuah "menarik" aset tindak pidana korupsi dari luar negeri.

"Pengembalian aset berupa uang senilai SGD 200 ribu dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019," tulis KPK.

Baca juga : Uni Eropa Nyawer Rp 86 Miliar Demi Bantu Lawan Covid-19

Berhasilnya pengembalian aset tersebut berkat kerjasama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Selain itu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs mengklaim telah melakukan penyelamatan kerugian negara Rp 32,24 triliun sepanjang 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.