Dark/Light Mode

Pejabatnya Jadi Tersangka, Begini Kata OJK

Kamis, 25 Juni 2020 18:46 WIB
Gedung OJK. (Foto: ist)
Gedung OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjunjung azas praduga tak bersalah terkait ditetapkannya salah satu pejabatnya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejagung, pihaknya selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejagung.

Baca juga : Soal Kerja Sama Kemendibud Dengan Netflix, Ini Kata KPI

"OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejagung, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," papar Anto dalam keterangannya, Kamis (25/6).

OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejagung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan, untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance. 

Baca juga : Imam Nahrawi: Harusnya, Taufik Hidayat Jadi Tersangka

"Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank," katanya.

Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (1 Januari 2013) dan perbankan (1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.