BREAKING NEWS
 

Korupsi Proyek Kementerian Kesehatan

Nazaruddin Sudah Bebas, Kasusnya Masih Diusut

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 10 Oktober 2020 08:32 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Karyoto menjelaskan, kasus ini berawal saat Zulkarnain di perintahkan Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidi kan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair). “Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan” katanya.

Adsense

Siti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair—yang anggarannya telah dikawal Nazar. “Kemudian BGR (Bambang) menugaskan Zulkarnain melak sanakan ara han Siti Fadilah,” lanjut Karyoto.

Bambang kemudian bertemu Nazar untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk RS Unair yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM. Pada awal 2010, Minarsi bertemu Zulkarnain, Syamsul Bahri dan Wi dianto di ruang ruang kerja Zulkarnain. “Dalam pertemuan itu, Zulkarnain memberitahu Syamsul dan Wadianto, bahwa Nazaruddin yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan,” beber Karyoto.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Banjar, KPK Garap 7 Saksi Di Bandung

Lantaran itu, proyek pengadaan alkes dan lab ini ditangani Minarsi. Pembangunan lanjutan RS Unair juga harus diserahkan kepada Minarsi. Atas perannya menyetujui pengaturan proyek, Bambang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Gurita Nazar

Nazar banyak mendapatkan proyek pemerintah. Dia kemudian “menjual” proyekproyek itu kepada perusahaan lain. Tentu dengan imbalan fee. Ada 38 perusahaan yang terafiliasi dengan mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 tersebut. Diantaranya PT Permai Raya Wisata, PT Mahkota Negara, PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, PT Exartech Technology Utama, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Cakrawala Abadi, PT Nu ra lindo Bangun Perkasa, PT Pacific Putra Metropolitan.

Baca juga : Bertemu Djoko Tjandra, Ngaku Cuma Makan Duren

Kemudian PT Marell Mandiri, PT Citra Dua Permata, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Sean Hulbert Jaya, PT Eksekutif Money Changer, PT Digo Mitra Slogan PT Berkah Alam Berlimpah, PT Darmakusumah, PT Ananto Jempieter.

Salah satu contohnya, proyek di Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang. Nazar mengupaya kan proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Jurusan Teknik Elektro Program Studi Teknik Lis trik Politeknik Negeri Sriwijaya tahun 2011 senilai Rp 27,7 miliar dikerjakan PT Ananto Jempieter.

Proyek itu merupakan satu dari belasan proyek Nazar di berbagai universitas yang di sidik KPK. Nazar juga diketa hui membantu PT Duta Graha Indah (DGI) mendapatkan beberapa proyek pemerintah ta hun 2010, yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi.

Baca juga : Muhyiddin Yassin: Saya Masih PM Malaysia

Selain itu, juga pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.

Nazar juga menerima imbalan dari PT Nindya Karya, karena membantu mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijaya tahun 2010. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense