Dark/Light Mode

Abaikan Protokol Kesehatan

Cakada Bandel Layak Ditegur

Minggu, 13 September 2020 09:48 WIB
Deklarasi calon kepala daerah di Gorontalo yang mengundang kerumuman di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa)
Deklarasi calon kepala daerah di Gorontalo yang mengundang kerumuman di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR mengapresiasi teguran keras Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terhadap 72 calon kepala daerah (Cakada) yang mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, cakada yang bandel terhadap aturan Pilkada di tengah pandemi layak mendapat teguran, bahkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, banyak cakada yang ‘bodo amat’ atau tak menunjukkan empati di tengah ancaman pandemi Covid-19 di daerahnya. 

“Kedisiplinan terhadap aturan Pilkada di tengah pandemi, demi kebaikan bersama. Kami sudah mengetahui kepala daerah yang perlu kita apresiasi dan kepala daerah yang harus diberikan teguran. Ke depan, kita harus menegakkan disiplin,” ujar Doli dalam pesan singkatnya kepada wartawan, kemarin. 

Baca juga : KCI Perketat Protokol Kesehatan Di Stasiun

Selain itu, lanjut dia, Komisi II DPR mendesak pemerintah dan lembaga penyelenggaraan pemilu segera membuat aturan disertai sanksi hukum terhadap cakada yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada kedepan. Selambat-lambatnya, tegas dia, aturan tersebut diberlakukan tanggal 14 September 2020. 

“Komisi II DPR meminta Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Dengan begitu, keselamatan peserta, penyelenggara, dan pemilih dapat terjamin,” jelas Doli. 

Baca juga : Kubu Ekonomi Vs Kubu Kesehatan, Duetkan Jangan Diduelkan

Komisi II DPR, sambung dia, juga meminta Kemendagri mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait, kepala daerah atau ketua gugus tugas penanganan Covid-19 di setiap daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada. 

“Terkait penyelenggaraan, Komisi II DPR mendesak KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memperbaiki penyusunan daftar. Dengan begitu, hak pilih masyarakat dalam pilkada serentak 2020 dapat terjamin,” tegas politisi Partai Golkar ini. 

Baca juga : Pesan Bamsoet di HUT 42 FKPPI: Jalankan Protokol Kesehatan Bagian Sikap Bela Negara

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegur 72 kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020, karena terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Sesuai kewenangan, kami telah melakukan teguran kepada paslon petahana. Ada 72 teguran yang sudah kami sampaikan,” ujar Tito. 

Lebih lanjut,Tito menguraikan, sebanyak 72 petahana yang mendapat teguran meliputi, 1 gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota, dan 5 wakil wali kota. Selain teguran, kata Tito, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada para paslon petahana yang mengikuti tahapan Pilkada dengan tertib. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.