Dark/Light Mode

Dipastikan Doli Kurnia

Sudah Bebas, Idrus Marham Masih Kader Partai Golkar

Senin, 14 September 2020 06:05 WIB
Dipastikan Doli Kurnia Sudah Bebas, Idrus Marham Masih Kader Partai Golkar

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar menyambut baik kabar bebasnya Idrus Marham dari Lapas Cipinang, Jakarta. Jika Idrus ingin kembali berpolitik, pintu Beringin terbuka lebar.

Hal itu disampaikan Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Dave Laksono di Jakarta, kemarin.

“Sekarang tidak ada lagi beban ikatan hukum. Kalau kembali aktif itu kembali kepada kebijakan beliau. Masih mau berkarya atau tidak di partai. Tapi yang terpenting hak-haknya beliau untuk memilih dan dipilih masih ada,” ujar Dave.

Baca juga : Mantan Mensos Idrus Marham Sudah Bebas Dari LP Cipinang

Dave bersyukur mantan Sekjen Partai Golkar itu dinyatakan bebas murni. “Kita bersyukur dia sudah menjalankan masa hukumannya dengan baik dan Bang Idrus bisa menghirup udara bebas lagi sekarang. Sekali lagi, dengan keputusan itu beliau sudah bebas murni,” ucapnya.

Secara pribadi, Dave menilai Idrus orang baik. Memiliki intelektualitas tinggi dan memiliki pola pikir progresif. Sekalipun, perbuatan yang dilakukan Idrus memang sebuah kesalahan dan tidak bisa dibenarkan.

“Kalau saya pribadi, bukan atas nama partai, saya tahu sifatnya Idrus Marham. Saya tahu kemampuan intelektual beliau sangat tinggi. Pemikirannya juga sangat maju. Hanya kan yang terjadi itu ada kesalahan yang menyebabkan beliau terjerat hukum,” pungkasnya.

Baca juga : Dizalimi, Puan Maharani Bakal Makin Terangkat

Hal senada disampaikan Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Baginya, Idrus masih seorang kader Partai Golkar.

Doli berkelakar, tidak pernah mendengar kabar jika Idrus mengatakan mundur dari partai. “Saya tidak pernah mendengar sebelumnya (jika) Pak Idrus keluar dari Golkar. Jadi Pak Idrus masih tetap kader Golkar,” ujar Doli.

Pada April 2019, Pengadilan Tipikor menghukum Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca juga : Bekasi Bisa Tiru Jam Malam Di Depok Dan Bogor

Hukuman itu lebih ringan dari lima tahun tuntutan Jaksa KPK yang mendakwa Idrus Marham dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor 2001.

JPU KPK membanding putusan Pengadilan Negeri Tipikor tersebut ke Pengadilan Tinggi Tipikor. Hasilnya, mengabulkan tuntutan KPK dengan memenjarakan Idrus Marham selama lima tahun.

Tetapi, Idrus melawan ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan kasasi, yang akhirnya hanya memenjarakannya selama dua tahun. Idrus dinyatakan bebas murni, Jumat (11/9) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.