Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaksa Pinangki Keberatan Didakwa Terima Suap

Bertemu Djoko Tjandra, Ngaku Cuma Makan Duren

Kamis, 1 Oktober 2020 06:20 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari  saat diperiksa kasus suap Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat diperiksa kasus suap Djoko Tjandra

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Pinangki Sirna Malasari keberatan atas dakwaan menerima suap dari Djoko Tjandra. 

Ia membantah pernah menawarkan “action plan” kepada terpidana kasus cessie Bank Bali itu agar terbebas dari hukuman.

Pada sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin, penasihat hukumnya menyampaikan kronologi pertemuan Pinangki dengan Djoko. Serba kebetulan. 

Pada Oktober 2019, Pinangki disatroni Rahmat yang memperkenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara. Mereka lalu menjalin komunikasi. Pernah makan bersama. 

“Pada tanggal 10 November 2019 terdakwa sedang berada di Singapura untuk keperluan mengantar berobat HS, ayah terdakwa, yang sedang sakit. Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019,” tutur penasihat hukum Jefry Moses. 

Rahmat mengatakan, akan memperkenalkan dengan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan. Awalnya Pinangki menolak. Namun Rahmat terus membujuk. 

“Sebentar saja, kan cuma kenalan saja, pulang hari,” penasihat hukum mengutip bujukan Rahmat. 

Baca juga : MAKI: Siasat Djoko Tjandra Terhindar Dari Delik Suap

Lantaran tidak enak menolak ajakan Rahmat, Pinangki bersedia ikut ke Malaysia. Tiket penerbangannya dipesan Rahmat. Namun Pinangki membayar sendiri tiketnya. 

Uang diserahkan ke Rahmat tunai. Pada 12 November 2019, Rahmat dan Pinangki berangkat dari Bandara Changi Singapura dan tiba pukul 13.50 di Kuala Lumpur. Mereka lalu menemui dengan pria yang memperkenalkan diri dan memberikan kartu nama bertuliskan “Joe Chan”. 

“Pertemuan selama dua jam tersebut, Terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan kompleks gedung milik Joe Chan. Setelah itu kembali ke Bandara KLIA dan tiba pukul 21.30 di Singapura,” kata penasihat hukum. 

Pinangki baru kembali ke Jakarta pada 15 November 2019 setelah pengobatan orang tuanya di Singapura selesai. Selang empat hari, pada 19 November 2019, Pinangki kembali ke Kuala Lumpur bersama Rahmat. 

Dalam perjalanan ini, kebetulan bertemu pengacara Anita Kolopaking. Yang akan berangkat ke Thailand, tapi transit dulu di Kuala Lumpur. Anita diajak juga bertemu Joe Chan di kantornya Exchange 106. 

Kemudian mereka bertiga ke apartemen Joe Chan untuk makan durian bersama sekitar 30 menit. Setelah itu, Anita kembali ke bandara untuk melanjutkan penerbangan ke Thailand. Pekan berikutnya, pada 25 November 2019, Pinangki kembali menemui Joe Chan di Kuala Lumpur. 

Bersama Andi Irfan Jaya dan Anita. Mereka datang ke kantor Joe Chan di Exchange 106. Pinangki berdalih saat itu baru tahu pria yang beberapa kali ditemuinya itu adalah Djoko Tjandra. Yang berstatus buronan. 

Baca juga : Kosgoro 1957 Minta Kejagung Usut Dugaan Anggota DPR Terlibat Djoko Tjandra

“Saat itu Joe Chan-lah yang menceritakan permasalahan hukumnya kepada Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa mengatakan, ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma 2 tahun’,” tutur penasihat hukum. 

Selebihnya Djoko bercerita soal bisnis yang telah dibangun selama ini. Penasihat hukum membantah kliennya pernah menawarkan action plan agar Djoko terbebas dari hukum. Yang salah satunya rencananya adalah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai perkara cessie Bank Bali. 

Penasihat hukum menampik tuduhan bahwa Pinangki meminta uang 10 juta dolar AS kepada Djoko untuk membantunya terbebas dari perkara. 

Pinangki berkilah tak pernah menerima uang 500 ribu dolar AS sebagai uang muka pengurusan fatwa. Juga soal bagi-bagi jatah uang muka itu. 

“Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa,” bantah penasihat hukum. 

Dalam dakwaan perkara Pinangki, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung itu disebutkan menyusun action plan. Lalu ditawarkan kepada Djoko. 

Dalam rencana aksi itu sempat menyinggung nama mantan Ketua MA Hatta Hali dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Penasihat hukum menyatakan Pinangki tidak memiliki hubungan Hatta Ali. 

Baca juga : Peserta Didik Sespimti Harus Siap Tanggulangi Kamtibmas Kontijensi

“Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” katanya. Begitu pula dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. “Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” tandas penasihat hukum. 

Dikhawatirkan perkara Pinangki dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak tertentu. “Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” kata penasihat hukum . 

Pada kesempatan ini, Pinangki membagi-bagikan surat permintaan maaf kepada Hatta Ali dan Burhanuddin. Nama kedua terseret-seret dalam kasus Pinangki. 

Pinangki meminta maaf lantaran Burhanuddin dan Hatta Ali sempat dikaitkan dengan action plan. Ia berdalih tidak menyebut nama Burhanuddin dan Hatta Ali. 

“Saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan tersebut,” kilahnya. 

Berdasarkan surat dakwaan, Pinangki meminta 1 juta dolar AS untuk pelaksanaan action plan. Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. 

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, didakwa Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 15 junto Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 88 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.