BREAKING NEWS
 

3 Petinggi Kekaisaran Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 27 Oktober 2020 13:01 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Adsense

Baca juga : Nurul Ghufron Pamer Kontrakan

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," ujar ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10).

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap ketiganya. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Baca juga : Bamsoet-Nanan Soekarna Kupas Dinamika dan Tantangan Polri

Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia. "Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," tambah hakim.

Nasri Banks dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense