Dark/Light Mode

Dijerat UU ITE, Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 13 Oktober 2020 18:46 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Foto: ist)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menangkap para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) karena melakukan penghasutan dalam aksi demo 8 Oktober lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, para anggota KAMI yang ditangkap; Syahganda Nainggolan,Jumhur Hidayat, Anton Permana dan seorang penulis Kingkin Anida.

“Ya benar. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” ujar Awi di Jakarta, Selasa (13/10).

Baca juga : Pertamina Pastikan Kelancaran Pasokan BBM Aman

Menurut Awi, pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 Oktober lalu, para terduga telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Awi melanjutkan, para pentolan KAMI ini bakal dijerat Pasal dalam UU ITE serta Pasal penghasutan dalam KUHP. Mereka dijerat dengan Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka dijerat pasal penghasutan dalam KUHPidana.

“Jadi, sesuai Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” tuturnya.

Baca juga : Sehat Dengan Senam Sundul Langit Ala Kemenpora

Awi juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara. “Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” paparnya menambahkan.

Lanjut Awi, Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polri juga akan menunggu pendampingan hukum bagi mereka yang belum didampingi kuasa hukumnya.

“Dalam pemeriksaan dalam 1×24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif, sambil juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya, kita tunggu dan tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya,” tambahnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.