Dark/Light Mode

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 5 Oktober 2020 20:00 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat diperiksa KPK.
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat diperiksa KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana menyatakan, Saiful terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Saiful terbukti dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Hakim Cokorda di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Majelis Hakim juga membebankan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara kepada Saiful. 

Baca juga : Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan putusan, Saiful dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus penyelenggara negara.

Sedangkan yang meringankan, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut, dan sebagai seorang Bupati Sidoarjo, telah berjasa dan mensejahterakan wilayahnya.

Atas vonis tersebut, Saiful menyatakan, banding sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. 

Vonis Saiful lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang menuntutnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Eks Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin Divonis 4 Tahun Penjara

Selain Saiful, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih. 

Sunarti divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 225 juta.

Sunarti sebelumnya, dituntut 2 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 430 juta. 

Baca juga : Celta Vigo Vs Barcelona, Spirit Islah Jadi Bahan Bakar

Sementara tuntutan terhadapnya yakni 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji divonis 2 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Sangadji sebelumnya dituntut 3 tahun pidana penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.