RM.id Rakyat Merdeka - Salah satu pendemo rumah ibunda Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Ia adalah Aji Dores, warga Pamekasan. Aji ditangkap lantaran diduga mengancam akan membunuh Mahfud MD. Ancaman ini dilontarkan tersangkan saat dirinya dan massa menggeruduk rumah ibunda Mahfud MD Selasa (1/12) lalu.
Baca juga : Jaga Rumah Ibunda Mahfud, GP Ansor Kerahkan Banser
"Pada 1 Desember, kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah tinggal ibunda Bapak Menko Polhukam berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi," ungkap Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (5/12).
Nico mengakui, memang ada sejumlah kalimat yang tidak pantas dilontarkan massa di lokasi di depan rumah ibunda Mahfud. Namun, cuman Aji yang melontarkan kalimat ancaman pembunuhan.
Baca juga : Kiai Malik Madani: Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud Langgar Nilai Luhur Orang Madura
"Sehingga muncul rasa takut. Dan ini memang dilakukan beberapa orang. Tetapi ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," ungkap Nico.
Polda Jatim dan Polrestabes Pamekasan telah melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan Aji. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Baca juga : Mahfud MD: Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam
Untuk mengingatkan, rumah ibunda Mahfud MD di Kelurahan Bugih, Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, digeruduk ratusan orang Selasa (1/12). Di depan rumah ibunda Mahfud, massa sempat berteriak-teriak dan menggedor pagar rumah, sebelum akhirnya dihalau polisi. Sebelum mengepung rumah orangtua Mahfud, massa mendatangi Mapolres Pamekasan. Dalam orasinya, mereka meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak dijadikan tersangka. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.