Dark/Light Mode

Buntut Demo Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 87 Tersangka, 7 Ditahan

Sabtu, 10 Oktober 2020 16:27 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan  87 orang sebagai tersangka dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja di sejumlah titik di Jakarta, yang berujung rusuh pada Kamis (8/10).

Tujuh di antaranya, ditahan karena terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga : Bos KSPSI Bantah Demo Buruh Tolak UU Ciptaker Ditunggangi

Akibat aksi anarkis dalam demo tersebut, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rusak parah. Begitu pula sejumlah Halte Transjakarta, Pos Polisi, dan fasilitas umum lainnya.

"Kemarin, saya bilang, ada 285 orang yang terindikasi pidana dari 1.192 orang yang diamankan. Setelah kita dalami lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10).

Baca juga : Demo UU Ciptaker, Polda Metro Jaya Tangkap 1.192 Orang

"Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman. Tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini, ancamannya di atas lima tahun, jadi ditahan," jelasnya.

Tujuh orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena melakukan pengeroyokan kepada petugas.

Baca juga : Antisipasi Aksi Massa, Polda Metro Kerahkan 9.346 Personel Gabungan

Yusri menjelaskan, dari 1.192 orang yang diamankan, sekitar 50 persen-nya masih berstatus pelajar di bawah umur. Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial, dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.