BREAKING NEWS
 

Bantah Batasi Tersangka Bertemu Pengacara, KPK: Lagi Pandemi, Ganti Via Virtual

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 14 Januari 2021 16:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membatasi hak tersangka maupun terdakwa untuk bertemu pengacaranya. Baik di rumah tahanan (rutan), maupun persidangan.

"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/1).

Adsense

Baca juga : KPK Dalami Kontrak Fiktif Dan Aliran Dana

Dalam situasi pandemi Covid-19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan maupun kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan. Hanya saja, caranya yang berbeda. Yaitu secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan. "Yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja, karena alasan wabah Covid-19," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.

Selama ini, hal itu telah berjalan dengan lancar. Baik di tahap penyidikan, maupun persidangan. Tidak banyak pengacara yang komplain dengan kebijakan komunikasi daring di rutan itu. "Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," pesan Ali.

Baca juga : Bawaslu NTB Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Di Pilkada Sumbawa

Sebelumnya, Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella protes karena merasa hak kliennya bertemu pengacara dibatasi. "Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan KPK adalah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri," kata Zein, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense