Dark/Light Mode

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Perangkat TI di Bakamla

Selasa, 1 Desember 2020 17:41 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan) mengumumkan tahanan baru kasus korupsi Bakamla, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena (kiri belakang) dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Maruf (kanan belakang) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).(Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan) mengumumkan tahanan baru kasus korupsi Bakamla, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena (kiri belakang) dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Maruf (kanan belakang) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).(Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.

Keduanya yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf.

Baca juga : Pegadaian IX Jalin Kerjasama GCG Dengan Kejaksaan Negeri Jaksel

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM, Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM, Anggota Unit Layanan Pengadaan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai 20 Desember 2020. Leni ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Bamsoet Tidak Ingin Batalkan Pernikahan

Sementara Juli di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," tuturnya.

Leni dan Juli bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno serta Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini pada 31 Juli 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.