Dark/Light Mode

Bawaslu NTB Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Di Pilkada Sumbawa

Selasa, 22 Desember 2020 14:16 WIB
Foto:Istimewa
Foto:Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sumbawa, Jarot–Mokhlis terhadap paslon Mahmud Abdullah–Dewi Noviany (Mo-Novi).

Anggota Bawaslu NTB Itratif mengatakan, pada Senin (21/12) pihaknya memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor.

"Kemarin sidang sekitar 1 jam, dari pukul 10.30 sampai 11.30. Hari ini lanjut lagi pukul 14.00," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/12).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, yakni pasangan Jarot-Mokhlis, diwakili kuasa hukum. Sedangkan paslon nomor urut 4, dihadiri langsung Mahmud Abdullah serta didampingi kuasa hukumnya.  

Itratif menerangkan, sidang pada Selasa (22/12) akan beragendakan jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah- Dewi Noviany. Kemudian Rabu (23/12) dan seterusnya akan dilanjutkan pemeriksaan bukti.

Baca juga : Gile, Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Di Pilkada Lebih Dari Seribu Kasus

“Kita beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli, serta membawa bukti yang mereka miliki," katanya.

Terkait pelaporan balik oleh paslon nomor urut 4, Itratif mengatakan, Bawaslu tingkat provinsi hanya menangani pelanggaran yang bersifat TSM. 

Berdasarkan aturan, kata Itratif, jika ada laporan pelanggaran administrasi TSM itu laporannya boleh di Bawaslu kota dan kabupaten. Tapi penanganannya dilakukan bawaslu setingkat di atasnya.

"Begitupun kalau pilkada tingkat provinsi, jika ada dugaan TSM, yang nangani adalah Bawaslu pusat. Tetapi kalau tidak TSM, ya bisa diselesaikan di tingkat wilayah sesuai locus delikti (lokasi perkara)," jelasnya.

Sementara, Sirra Prayuna, kuasa hukum Jarot-Mokhlis, belum bisa memberikan komentar banyak terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga : Bawaslu Tak Puas Wacana Badan Peradilan Pemilu

“Pada waktunya, saya akan keluarkan rilis resmi ke publik," kata Sirra, Senin (21/12) malam.

Meski demikian, dia mengaku sudah ditunjuk menjadi kuasa hukum Paslon Jarot-Mokhlis. 

"Saya masih mempelajari lebih detil, cermat, dan komprehensif substansi masalah tentang objek perkara," pungkasnya. 

Calon Bupati Sumbawa nomor urut 5 Jarot, sebelumnya memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan hasil perolehan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa. 

Gugatan ke MK itu dikemukakan Jarot di hadapan para pendukungnya, Kamis 17 Desember 2020, pasca Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Sumbawa.

Baca juga : Partisipasi Pemilih Di Pilkada Kota Cilegon Tembus 73 Persen

Menurut Jarot, untuk mendukung gugatan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum. Pihaknya juga telah mengumpulkan banyak temuan yang terjadi saat masa kampanye maupun di hari tenang untuk mendukung upaya hukum yang akan ditempuh.

“Kami mohon doa dan dukungan seluruh tim simpatisan dan relawan agar kami bisa melakukan proses lanjutan ini dengan aman dan sukses," ujar Jarot.

Ia mengakui, sebenarnya langkah hukum awal sudah dilayangkan ke Bawaslu Sumbawa. Pihaknya pun sudah mengikuti sidang pendahuluan, Kamis (17/12) pagi, dan saat ini menunggu hasil dari Bawaslu Provinsi. Ia berharap Bawaslu bersikap obyektif dalam memutuskan perkara tersebut.

Sementara, Ketua umum tim relawan Mo-Novi, Chandra Wijaya Rayes mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum tersebut dan siap menghadapi hingga ke MK. 

“Kami tetap menghargai paslon lain. Jika ada tuntutan, sebagai pemenang kami siap hadapi," pungkasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.