BREAKING NEWS
 

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 5 Februari 2021 19:18 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis tahun 2013-2015. Keduanya adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.

Handoko ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Melia, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Baca juga : KPK Setor Rp 699 Juta Dari Korupsi Jalan Papua Ke Kas Negara

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 5 -  24 Februari 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Keduanya sudah ditetapkan penyidik komisi antirasuah sebagai tersangka sejak Januari 2020. Handoko, disebut Lili, berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN dalam proyek pembangunan jalan di Bengkalis itu. Padahal, perusahaan tersebut telah dinyatakan gugur di tahap pra kualifikasi.

Baca juga : TASPEN Berikan Korpri Kendaraan Operasional

"Namun dengan dilakukannya rekayasa berbagai dokumen lelang fiktif bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," beber eks wakil ketua LPSK itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense