Dark/Light Mode

Rapor Korupsi Jeblok

Mahfud Dan Fadjroel Langsung Tangkis

Jumat, 29 Januari 2021 07:30 WIB
Data Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. (Foto: Dok. Tranparacy International Indonesia)
Data Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. (Foto: Dok. Tranparacy International Indonesia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapor pemberantasan korupsi Indonesia di tahun 2020, menukik tajam. Yang bikin malu, rankingnya berada di bawah Timor Leste, negara kecil yang dulu masuk wilayah NKRI dengan nama Timor Timur. Menanggapi kenyataan ini, Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jubir Presiden Fadjroel Rahman, langsung menangkis.

Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 berlangsung di seluruh dunia secara serentak, kemarin. Di Indonesia, peluncuran IPK 2020 dirilis Transparency International Indonesia (TII) dengan mengambil tajuk “Korupsi dan Covid-19: Memperburuk Kemunduran Demokrasi”.

Hasilnya, IPK Indonesia tahun 2020 anjlok, dari skor 40 di tahun 2019 menjadi 37. Skor itu membuat peringkat Indonesia dari 85 merosot jauh ke peringkat 102 di dunia.

Baca juga : Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Fadjroel: Presiden Tegas Anti Korupsi

Manajer Riset TII, Wawan Suyatmiko menyampaikan, skor 37 ini cukup memprihatinkan. Negara yang mempunyai skor dan ranking sama dengan Indonesia adalah Gambia, salah satu negara miskin di Afrika.

Di Asia Tenggara, Indonesia berada di urutan nomor 5. Di bawah Timor Leste (40 poin), Malaysia (51 Poin), Brunei Darussalam (60 Poin), dan Singapura (85 poin). Singapura sendiri menempati peringkat kedua skor IPK dunia.

Wawan menyebut, skor Indonesia ini masih berada di bawah angka rata-rata IPK internasional. Karena angka IPK rata-rata berada pada angka 43.

Baca juga : KPK Geser Ke Banteng Senayan

Wawan menyatakan, secara umum beberapa indikator penyusunan IPK yang berhubungan dengan sektor ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha mengalami stagnasi, bahkan mayoritas turun. Selain itu, indikator terkait politik dan demokrasi (pemilu) mengalami penurunan.

Namun, salah satu indikator penegakan hukum naik. Tapi, pada perbaikan layanan/birokrasi dengan hubungannya terhadap korupsi, stagnan.

“Ini berarti, sektor politik masih rentan terhadap kejahatan korupsi,” kata Wawan.

Baca juga : Awas, Korupsi Masa Pandemi

Apa tanggapan pemerintah? Mahfud MD mengaku tak kaget dengan rapor tersebut. Dia bilang, sudah menduga sejak lama akan ada kemunduran dalam rapor korupsi. Mengingat gejolak yang terjadi di tahun lalu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, dua alasan yang melatari kemerosotan itu. Yaitu, revisi Undang-Undang KPK dan penyunatan hukuman yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) kepada sejumlah koruptor.

Meski demikian, Mahfud menilai UU KPK yang baru faktanya tidak bisa disebut menurunkan atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, ada juga pihak yang menganggap UU KPK telah meningkatkan upaya menyelematkan aset negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.