Dark/Light Mode

LPS Tahan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,5 Persen

Kamis, 28 Januari 2021 13:24 WIB
Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara)
Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memberi ruang penyesuaian bagi perbankan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan sebelumnya.

Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan.

Ia menambahkan dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : Polisi Tahan 2 Tersangka Penganiayaan Wartawan Flores Timur

"Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar 1 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 7 persen," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/1).

Lebih lanjut Purbaya menjelaskan untuk penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.

Ada beberapa indikator lainnya yang menjadi pertimbangan LPS dalam penetapan kebijakan tersebut antara lain pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perban kan yang memadai.

Baca juga : Produk Lokal Ramah Lingkungan Siap Dukung Pembangunan Yang Berkelanjutan

"Kami berharap sinergi LPS, pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian nasional," ujar Purbaya.

Ia menambahkan, LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank.

Di sisi lain, LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga.

Baca juga : Ekonomi Mulai Membaik, BI Tahan Suku Bunga Di Level 3,75 Persen

Purbaya mengatakan LPS juga tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.