Dark/Light Mode

Terpidana Korupsi Banyak Ajukan PK, KPK Harapkan MA Objektif

Minggu, 31 Januari 2021 18:39 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. [Foto: Tedy Kroen / RMco.id / Rakyat Merdeka]
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. [Foto: Tedy Kroen / RMco.id / Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) dapat memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini banyak diajukan terpidana korupsi dengan objektif, independen, dan profesional.

"Dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/1).

Menurutnya, KPK juga siap menghadapi permohonan PK dari para terpidana korupsi tersebut. Bahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.

Baca juga : Eks Kakorlantas Djoko Susilo Polri Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

"Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Ali, dalam diskusi virtual pada Jumat (22/1).

Diketahui selama 2020, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK. Hal lain yang menarik, lanjutnya, ada yang tidak melewati upaya hukum biasa. Jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi. Dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK.

KPK pun menilai, putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.

Baca juga : Kejagung: Tersangka Korupsi Asabri Diumumkan Pekan Depan

Sementara MA menyampaikan tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi. Hal ini dijelaskan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro dalam diskusi yang sama.

"Berdasarkan pengamatan kami terkait tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK, pada pokoknya ada tiga alasan kenapa dikabulkan,” katanya, dalam diskusi yang sama.

Pertama, karena disparitas pemidanaan. Kedua, menurut Andi, MA menemukan ada terpidana yang merupakan pelaku utama tetapi malah dihukum lebih ringan. Alasan ketiga, adalah perkembangan kondisi hukum.

Baca juga : Publik : Pemberantasan Korupsi Makin Berhasil Karena OTT

Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tadinya, ia dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang. Namun dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara.

Lalu mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.