BREAKING NEWS
 

WNA Boleh Masuk Indonesia, Ini Syarat-syaratnya

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 10 Februari 2021 16:50 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. Aturan anyar ini tercantum dalam edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, ada perbedaan dengan aturan sebelumnya. Perbedaan pertama, yakni warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia. Tetapi syaratnya ketat.

"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," terang Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2).

Baca juga : Gandeng INA, Danone Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Animea Lintas Generasi

Perbedaan kedua, lanjut Wiku, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlit Pademangan, atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19. 

Adsense

Dalam SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021, diatur, WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional. 

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

Baca juga : Inggris Ajak Indonesia Selidiki Varian Baru Covid-19

"Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," tegas Wiku. 

Perbedaan keempat, adanya himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan. Di samping itu, Wiku menegaskan aturan pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Di mana sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua pekan.  "Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," pungkas Wiku. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense