BREAKING NEWS
 

Kejagung Rampungkan Penyidikan Jilid II

Kerugian Membengkak, Kocek Jiwasraya Makin Bolong Besar

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 19 Maret 2021 06:05 WIB
Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Kemudian, PT Sinarmas Asset Management, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT Pan Arcadia Capital.

Penuntutan perkara ini ditangani tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Leonard.

Para tersangka korporasi itu bakal didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Covid-19 di Dinsos Bandung Barat

Saat proses penyidikan, PT Sinarmas Asset Management (SAM) memutuskan mengembalikan dana Jiwasraya Rp 76,9 miliar. Pengembalian dicicil. Pertama Rp 3 miliar. Lalu dilunasi Rp 73.938.704.154.

JAM Pidsus Ali Mukartono mengapresiasi sikap PT SAM yang bersedia mengembalikan dana. Ia berharap langkah ini diikuti 12 manajer investasi (MI) lainnya. Sehingga bisa mengurangi kerugian kasus Jiwasraya. “Setiap MI macam-macam jumlahnya,” ujarnya.

Meski begitu, pengembalian uang tidak serta merta menghapuskan tindak pidana. “(Kasusnya) tetap berjalan,” tandas Ali.

Baca juga : Kanker Payudara, Ranking Satu Penyebab Kematian Terbanyak Akibat Kanker Di Indonesia

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT SAM mengungkapkan awalnya perusahaan manajer investasi ini mengelola dana Jiwasraya Rp 100 miliar. Jiwasraya kemudian menarik Rp 23 miliar. Sehingga tersisa sekitar Rp 77 miliar.

PT SAM menawarkan kepada Jiwasraya untuk menarik sisa dana investasinya. Namun tak direspons. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung memutuskan memblokir dana itu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berupaya menenangkan investor supaya tidak perlu khawatir mengenai pengusutan 13 MI. “Ketiga belas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia,” katanya.

Baca juga : Gandeng Sarinah, Pelindo III Kolaborasi Pemberdayaan UMKM di Pelabuhan Benoa

Penyidikan, lanjutnya, hanya terkait dengan pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Tidak men­gutikutik portofolia reksadana yang tidak terkait perkara. [GPG] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense