Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Hong Artha

Kamis, 24 September 2020 19:12 WIB
Plt. Jubir Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama Hong Arta John Alfred kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. "Penahanan terdakwa selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 24 September 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/8).

Baca juga : Gencar Lakukan Pengendalian WBC Di Jawa Barat, Kementan Amankan Produksi Pangan Nasional

Selanjutnya, tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Ali menyatakan, selama proses penyidikan telah diperiksa saksi sebanyak 67 orang. Di antaranya, dua eks anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto, serta Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke 12 dalam kasus ini. Sebelas tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini, dari unsur swasta, dan Dessy A Edwin, ibu rumah tangga.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Sisanya, lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dollar AS.

Baca juga : KPK Terus Kembangkan Kasus Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

Hong Artha yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR pada 2 Juli 2018 diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, Hong Artha juga memberikan suap kepada Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.