BREAKING NEWS
 

Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh Dan Nggak Dicicil, Menaker Dipuji Presiden KSPI

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 12 April 2021 15:42 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, yang mewajibkan pengusaha membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR).

Keputusan itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami mengapresiasi keputusan Menteri Tenaga Kerja, berkenaan dengan THR tahun 2021," kata Said Iqbal, dalam pesan video yang diterima RM.id, Senin (12/4).

Baca juga : Buruh Minta THR Dibayar 100 Persen Dan Tak Dicicil

Surat Edaran itu juga mewajibkan perusahaan, untuk membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran, dan tidak dicicil.

Adsense

"Tuntutan THR 2021 yang tidak dicicil ini, seirama dengan tuntutan KSPI dan buruh Indonesia dalam aksi hari ini, 12 April 2021," tambahnya.

Dalam aksi lapangan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Kantor Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan sejumlah perusahaan dengan penerapan prorokol kesehatan, serta aksi virtual pada hari ini, KSPI mengajukan 4 tuntutan kepada pemerintah.

Baca juga : Messi Diyakini Nggak Bakal Hengkang Dari Barcelona

Pertama, meminta Hakim Mahkamah Konstitusi Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2021 segera diberlakukan.

Ketiga, THR harus dibayar penuh dan tidak dicicil.

Baca juga : Biar Nggak Dikentit, Kemenkeu Dan BPKP Pelototin APBN

Keempat, usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense