BREAKING NEWS
 

Tidak Patuhi Larangan Mudik,

Pemkot Semarang Pecat 484 Pegawai Non ASN

Reporter & Editor :
ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 31 Mei 2021 22:32 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama ASN. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

Baca juga : Covid-19 Dari Pulau Sumatera Jangan Nyeberang Ke Jawa

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," katanya.

Adsense

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Baca juga : Dekati Penyimpanan Nuklir, Hamas Kembali Serang Pangkalan Udara Israel

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.

Baca juga : Rawan Pungli, Kinerja Pemkot Semarang Kini Dipantau CCTV

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.

Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense