Dark/Light Mode

Tekan Laju Covid, Pemprov Sumbar Tiadakan Shalat Id Berjamaah

Rabu, 12 Mei 2021 09:40 WIB
Ilustrasi pelaksanaan shalat Id di depan Kantor Gubenur Sumatera Barat (Foto: Kemenag Sumbar)
Ilustrasi pelaksanaan shalat Id di depan Kantor Gubenur Sumatera Barat (Foto: Kemenag Sumbar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memutuskan tidak menggelar Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah berjamaah, baik di lapangan maupun masjid, pada Kamis (13/5) demi menekan laju penyebaran Covid-19.

"Biasanya, setiap tahun kita menggelar Shalat Id berjamaah di halaman kantor gubernur. Tahun ini, ditiadakan karena pandemi. Padang masuk zona oranye Covid-19," kata Ketua Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar, Benny Warlis seperti dikutip Antara, Rabu (12/5).

Larangan menggelar Shalat Id berjamaah di lapangan maupun masjid itu merujuk pada Surat Edaran Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumbar 2021.

Baca juga : Riau, Sumbar, Babel Kejar-kejaran Di 5 Besar

Larangan juga dikeluarkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, yang mempertimbangkan kerawanan penyebaran Covid-19, saat daerah setempat dalam status zona oranye.

Benny Warlis meminta masyarakat untuk memahami kebijakan yang diambil pemerintah, karena ditujukan untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan bersama.

Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman mengatakan, varian virus yang terdeteksi saat ini makin berbahaya dan mudah menular. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan sebagai langkah antisipasi.

Baca juga : Tangani Pasien Covid-19, Kemhan Tingkatkan Fasilitas 110 Rumah Sakit

Meski demikian, untuk pelaksanaan Shalat Id berjamaah, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat edaran baru tertanggal 11 Mei 2021.

Surat yang dikeluarkan atas dasar masukan dan banyaknya pertanyaan atas SE 08, yang menyebut kebijakan pelaksanaan Shalat Id berjamaah diserahkan pada bupati dan wali kota, dengan mempertimbangkan masukan MUI dan forkopimda.

Batasan larangan Shalat Id berjamaah itu bisa merujuk pada zona berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.