RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha alat-alat kesehatan (Alkes) Imelda Obey dalam penyidikan kasus suap infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/6).
Baca juga : Kasus Tanjungbalai, Dewas KPK Segera Panggil Lili Pintauli
Sebelumnya, Imelda sudah pernah diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Kamis (25/3). Saat itu, diungkapkan Ali, penyidik mendalami hubungan kedekatan antara Imelda dengan Nurdin sehingga bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel. Dia juga ditelisik soal aliran dana dari Nurdin Abdullah.
Selain Imelda, hari ini penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka terdiri dari dua pengusaha, yakni Kwan Sakti Rudy Moha dan Herman Sentosa, serta seorang karyawan swasta bernama La Ode Darwin. Ketiganya juga digarap sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Tahan Eks Dirut Sarana Jaya
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.