Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dengan Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Senin (3/5) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (4/5).
Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan beberapa barang yang diduga terkait dengan perkara itu. Namun, Ali tidak merinci barang-barang tersebut.
Selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan validasi dan verifikasi terhadap bukti tersebut."Kemudian segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tandasnya.
Baca juga : Usai Reses, MKD Mulai Garap Pengaduan Soal Aziz Syamsuddin
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung Nusantara III Gedung DPR dan rumah dinasnya pada Rabu (28/4). Pada hari itu juga, penyidik KPK menggeledah dua apartemen.
Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus. Ini berawal ketika Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
"MS (Syahrial), menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/4).
Azis kemudian memerintahkan ajudannya menghubungi Stepanus, meminta penyidik KPK itu datang ke rumah dinasnya. Stepanus memenuhi permintaan tersebut. "Setelah itu, AZ (Azis) langsung memperkenalkan MS dengan SRP (Stepanus)," beber eks Kapolda Sumatera Selatan itu
Baca juga : Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal 6 Bulan
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Dia ingin, perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan.
"MS meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," imbuhnya.
Dari situ, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial. Keduanya meminta Syahrial menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan.
Syahrial sepakat. Dia kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus, yang sudah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Total, Stepanus sudah menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Baca juga : Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin Juga Digeledah KPK
Syahrial, Stepanus, dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan. Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, di Rutan Gedung ACLC KPK Kavling C1.
Azis juga sudah dicegah keluar negeri bersama dua orang lainnya, sejak 27 April lalu. Azis sendiri hanya berkomentar singkat saat dikonfirmasi soal perkara yang tengah menderanya. "Bismillah, Al Fatihah," tulis politisi Golkar itu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya