Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penahanan Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Diperpanjang, Penyuapnya Segera Disidang

Senin, 26 April 2021 16:31 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

"Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," ujar Pt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/4).

Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat (23/4) pekan lalu. Nurdin, tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy, di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga : Mertua Dian Sastro, Anak Mantan Dirut Pertamina Adiguna Sutowo Meninggal Dunia

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," bebernya.

Sementara berkas perkara penyuap Nurdin dan Edy, Agung Sucipto, dinyatakan telah lengkap atau P21. "Senin (26/4) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," ungkap Ali.

Penahanan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) itu selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021.

Baca juga : Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Bos PT Purnama Karya Nugraha

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," imbuh juru bicara berlatarbelakang jaksa itu.

Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel, dan pihak swasta lainnya.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Walkot Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna Segera Jalani Persidangan

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.