Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penahanan Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Diperpanjang, Penyuapnya Segera Disidang
Senin, 26 April 2021 16:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
"Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," ujar Pt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/4).
Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat (23/4) pekan lalu. Nurdin, tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy, di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga : Mertua Dian Sastro, Anak Mantan Dirut Pertamina Adiguna Sutowo Meninggal Dunia
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," bebernya.
Sementara berkas perkara penyuap Nurdin dan Edy, Agung Sucipto, dinyatakan telah lengkap atau P21. "Senin (26/4) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," ungkap Ali.
Penahanan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) itu selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021.
Baca juga : Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Bos PT Purnama Karya Nugraha
"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," imbuh juru bicara berlatarbelakang jaksa itu.
Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel, dan pihak swasta lainnya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya