Sebelumnya
Leo mengatakan, AT merupakan tersangka kelima yang ditahan. Sehari sebelumnya, penyidik menjebloskan tersangka AL (Direktur Utama Antam periode2008-2013), tersangka HW (Direktur Operasional Antam), tersangka BM (Direktur Utama PT ICR 2008-2014) dan MH (Komisaris PT Tamarona Mas Internasional/TMI), ke jeruji besi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik tinggal menahan tersangka MT, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa sekaligus pemilik PT RGSR.
MT sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (2/6). Namun ia mangkir dengan dalih sakit. MT melampirkan surat keterangan dari dokter. Tak percaya begitu saja, penyidik mengecek kebenaran dalih MT. Febrie menandaskan tidak akan mentolerir upaya tersangka menghindari pemeriksaan.
Baca juga : Ayo Dong, Daerah Kerja Sama, Jangan Pentingkan Ego Sektoral
Surat panggilan pun dilayangkan kembali kepada tersangka MT. “Untuk diperiksa pekan depan. Kalau tidak datang. Kita cari, kita kejar terus,” kata Febrie seraya mengimbau tersangka kooperatif.
Diketahui, lahan tambang batu bara di Sarolangun dibeli PT Aneka Tambang (Antam) melalui PT ICR. Bermula dari keputusan Direktur Utama PT ICR yang menerima tawaran pengambilalihan IUP operasi produksi (OP) atas nama PT TMI terhadap lahan batu bara seluas 400 hektare.
Lahan seluas 400 hektar itu mengantongi IUP-OP seluas 199 hektar dan IUP-eksplorasi seluas 201 hektar. Direktur Utama PT ICR dan Komisaris PT TMI lalu mengajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP-OP seluas 400 hektar. Permohonan diajukan melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT ICR.
Baca juga : Pelni Perketat Syarat Perjalanan Hingga 31 Mei
Permohonan disetujui dengan penerbitan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal rencana akuisisi PT TMI. Namun dalam praktiknya, PT TMI ternyata telah mengalihkan IUP-OP seluas 199 hektar dan IUP eksplorasi seluas 201 hektar pada PT CTSP. Pengalihan kepemilikan lahan didasari surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010.
Pengalihan ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan Komisaris Utama PT ICR. Dalam kesepakatan akuisisi tersebut mengatur barang yang dialihkan adalah aset properti PT TMI. Objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal rencana akuisisi PT TMI.
Pengalihan aset tidak tercantum dalam laporan penilaian properti/aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 serta laporan legal due diligence dalam rangka akuisisi 21 Desember 2010. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.