RM.id Rakyat Merdeka - Virus Corona asal China mulai menyerang tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Satu tahanan bernama PZR , tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo positif Covid-19.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Febrie Adriansyah melaporkan satu tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dites usap, sehingga yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Baca juga : Kemenkes Dorong Kudus Percepat Suntikan Vaksinasi Covid-19
"Ada satu tahanan positif Covid-19, karena badannya demam, kami lakukan tes. Hasilnya positif, lalu kami antar ke rumah sakit," ujar Febriedi dikutip Antara, Senin (14/6).
Tahanan tersebut, berinisial PZR merupakan Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013. PZR juga menjabat Manajer Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya.
Baca juga : Jangan Dipaksakan, Tunggu Kasus Covid-19 Melandai Saja
Ia terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (11/6). PZR adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM Cabang Sidoarjo.
Kasus ini terjadi 2013. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14,25 miliar. Penahaman terhadap PZR dilakukan Senin (7/6), bersama tersangka lainnya berinisial FAR. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : Nambah Terus, Hari Ini Positif Covid-19 Tembus 8.083 Orang
Sebelum dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, keduanya telah diperiksa kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.