Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rumah Sakit Sitaan KPK Jadi Tempat Karantina Covid-19

Sabtu, 29 Mei 2021 06:45 WIB
Rumah Sakit (RS) Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)
Rumah Sakit (RS) Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rumah Sakit (RS) Reysa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Rumah sakit sitaan dari mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, itu akan digunakan untuk tempat isolasi pasien Covid-19.

Penyerahan aset ini kepada Pemkab Indramayu telah mendapat persetujuan dari pengadilan. “Ada pun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Saat ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tengah mengadili perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rohadi. RS Reysa yang terletak di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ini menjadi salah satu barang bukti.

Baca juga : Top, Telkom Bagikan Dividen Triliunan Di Tengah Pandemi Covid-19

“Dalam pelaksanaan pemanfaatan Rumah Sakit Reysa tersebut, ke depan KPK akan terus melakukan koordinasi denganpihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemkab Indramayu agar RS Reysa milik Rohadi bisa digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19.

Jaksa KPK membacakan surat permohonan Pemkab Indramayu itu pada sidang perkara TPPU Rohadi. Ternyata Pemkab Indramayu juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Rohadi.

Baca juga : Golkar Harap Ganip Bawa BNPB Makin Cepat Kendalikan Covid-19

“Perlu saya jelaskan dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu ini membutuhkan suatu rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19, sehingga tidak tercampur dengan pasien umum lainnya pada surat tersebut,” kata Jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan, RS Reysa disita dari Rohadi saat selesai dibangun. “Sebelum beroperasi sudah disita dulu. Sehingga sampai sekarang masih stuck atau stagnan,” terang jaksa KPK.

Pada sidang perkara Rohadi, jaksa KPK sempat mengorek proses pembelian lahan untuk pembangunan RS Reysa kepada tiga orang saksi. Mereka adalah Jasman, Turyana dan Rustini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.