BREAKING NEWS
 

Kasus Adelin Lis

Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 119 Miliar Plus 2,9 Juta Dolar

Reporter & Editor :
APRIANTO
Senin, 21 Juni 2021 06:40 WIB
Diborgol dan dipakein rompi, buronan Adelin Lis dibawa petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (20/6/2021). Kejaksaan Agung memulangkan terpidana kasus pembalakan liar itu, dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menagih pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis. Jumlahnya ratusan miliar.

“Sesuai putusan kasasi, ada kewajiban uang pengganti yang harus dilunasi terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Pasti ditagih,” tandasnya. Penagihan dilakukan setelah Adelin menjalani masa isolasi dua minggu di Rutan Salemba.

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut Terima Uang Fee Bansos Rp 1 Miliar

Adelin Lis mulai menjalani masa hukumannya setelah dideportasi dari Singapura. Bos PT Keang Nam Development Indonesia ditangkap otoritas negara tetangga itu setelah buron 13 tahun.

Berdasarkan putusan kasasi, Adeli Lis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini diketuk majelis hakim agung yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa.

Baca juga : Eks Mensos Juliari Targetkan Fee Pengadaan Bansos Rp 35 Miliar

Berdasarkan putusan yang dibacakan 31 Juli 2008 itu, Adelin juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar Amerika.

Jika dalam waktu satu bulan kewajiban uang pengganti tidak dibayar, harta Adelin Lis bakal disita untuk dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi, Adelin Lis harus menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara.

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Adelin Lis dari dakwaan perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense