Dark/Light Mode

Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar Di Rumahnya

Rabu, 10 Maret 2021 16:56 WIB
Sekretaris pribadi (sespri) eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Amiril Mukminin saat bersaksi bagi terdakwa Suharjito, bos PT DPPP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sekretaris pribadi (sespri) eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Amiril Mukminin saat bersaksi bagi terdakwa Suharjito, bos PT DPPP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin mengungkapkan, bosnya itu menyimpan uang tunai hingga Rp 10 miliar di dalam rumah.

"Ada Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar, disimpan di rumah di Kompleks Kalibata," ujar Amiril, saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3). 

Amiril mengaku sudah menjadi sespri Edhy sejak tahun 2015. Tugasnya, mengelola uang bosnya itu. Sumber uang tersebut, diklaim Amiril berasal dari berbagai kegiatan. Mulai dari uang sisa perjalanan dinas, sampai uang operasional. "Juga, uang tambahan pribadi," imbuhnya.

Baca juga : Wanda Nara, Ikut Kampanye Diam Di Rumah

"Uang tambahan pribadi dari mana?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono. Amiril agak gugup. "Jarang dapat, tapi bapak sempat kasih Rp 50 juta atau berapa begitu dari pelunasan utang orang," tuturnya.

Jaksa pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Amiril yang menyebut, Edhy menerima Rp 60 juta sampai Rp 150 juta per bulannya. "Tidak selalu ada," jawab Amiril.

Jaksa kembali mencecar Amiril. Kali ini, soal penggunaan uang itu. "Biasanya yang paling cepat minta untuk akomodasi dan kebutuhan di perjalanan," ungkap Amiril.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Anak Buahnya

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap menteri Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,48 miliar dan Rp 760 juta dalam kurun waktu Mei hingga November 2020.

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT DPPP, milik Suharjito.

Uang suap itu diberikan melalui perantara. Di antaranya lewat dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, istri Edhy yang juga anggota DPR. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.