Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Adelin Lis
Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 119 Miliar Plus 2,9 Juta Dolar
Senin, 21 Juni 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menagih pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis. Jumlahnya ratusan miliar.
“Sesuai putusan kasasi, ada kewajiban uang pengganti yang harus dilunasi terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Pasti ditagih,” tandasnya. Penagihan dilakukan setelah Adelin menjalani masa isolasi dua minggu di Rutan Salemba.
Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut Terima Uang Fee Bansos Rp 1 Miliar
Adelin Lis mulai menjalani masa hukumannya setelah dideportasi dari Singapura. Bos PT Keang Nam Development Indonesia ditangkap otoritas negara tetangga itu setelah buron 13 tahun.
Berdasarkan putusan kasasi, Adeli Lis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini diketuk majelis hakim agung yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa.
Baca juga : Eks Mensos Juliari Targetkan Fee Pengadaan Bansos Rp 35 Miliar
Berdasarkan putusan yang dibacakan 31 Juli 2008 itu, Adelin juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar Amerika.
Jika dalam waktu satu bulan kewajiban uang pengganti tidak dibayar, harta Adelin Lis bakal disita untuk dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi, Adelin Lis harus menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara.
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Adelin Lis dari dakwaan perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya