Dark/Light Mode

KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Rp 925 Juta dari Eni Saragih

Senin, 5 April 2021 23:42 WIB
Terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. (Foto: Ist)
Terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 925.176.000 ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Senin (29/3) kembali telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sejumlah Rp 925.176.000," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (5/4).

Uang tersebut terdiri dari cicilan ketiga sebesar Rp 500 juta dan cicilan keempat sejumlah 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp 425.176.000.

Baca juga : Pelaku Usaha Yang Ingkar Janji Mesti Diberikan Sanksi

Ali menyebut, pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.

"Saat ini sisa kewajiban uang pengganti oleh terpidana tersebut sejumlah Rp 3.787.000.000 dari total Rp 5.087.000.000," tegasnya.

Ali menyebut, KPK akan terus menagih sisa uang pengganti dari Eni sebagai upaya pemulihan aset tindak pidana korupsi yang ditangani komisi antirasuah.

Baca juga : KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Eks Wakil Ketua Komisi VI Eni Maulani Saragih ke Kas Negara

"KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi," tandas Ali.

Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Politikus Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.

Hakim juga mencabut hak politik Eni Maulani Saragih selama 3 tahun. Eni saat ini tengah menjalani hukuman di sel Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.