BREAKING NEWS
 

Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, KPK Gandeng Kemenhan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 25 Juni 2021 20:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan RI sepakat bekerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayjen TNI Dadang Hendrayuda.

Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan, disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI M. Herindra.

Baca juga : Alberts Waswas Skuad Maung Bandung Kecapean

Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan merupakan tindak lanjut rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Adsense

"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," ujar Firli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6).

Pelaksanaan diklat ini akan berlangsung selama empat minggu,yang akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2021.

Baca juga : Perkuat Warung Pangan, BGR Logistics Gandeng TaniHub Group

Sementara itu, Herindra mengungkapkan, diklat ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam upaya membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara, serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara), Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.

KPK dan Kemenhan berkomitmen, pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense