Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perancis Jajaki Kerja Sama Produk Halal Dengan Kemenag
Rabu, 2 Juni 2021 23:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Perancis melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Perancis bersama rombongan datang untuk melakukan penjajakan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia.
"Kunjungan Kedutaan Besar Perancis guna membicarakan kerja sama Jaminan Produk Halal di antara Perancis dan Indonesia," ungkap Plt Kepala BPJPH, Mastuki, di Jakarta, Rabu (2/6).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Kepala Departemen Ekonomi Kedutaan Besar Perancis di Jakarta, Arnaud Tripet mengungkapkan, bahwa pemerintahnya berniat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Indonesia yang sudah sejak lama terjalin dengan baik, khususnya melalui sektor perdagangan produk halal.
Untuk itu, audiensi dengan BPJPH Kemenag dimaksudkan untuk secara khusus membahas kerja sama Jaminan Produk Halal kedua negara.
Baca juga : Kunjungi Yordania, Kepala BNPT Teken MoU Kerja Sama Penanggulangan Terorisme
"Perancis dan Indonesia sudah sejak lama menjalin hubungan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan, khususnya pada perdagangan produk halal," ungkap Arnaud.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala BPJPH, Mastuki mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi pertemuan tersebut.
Mastuki menyampaikan, bahwa BPJPH sangat terbuka untuk melakukan kerja sama internasional di bidang JPH sesuai amanat Undang-undang. Karenanya, pertemuan diharapkan dapat mendiskusikan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk MoU kerja sama kedua negara.
"Kerja sama Jaminan Produk Halal adalah langkah yang tepat mengingat regulasi mengamanatkan agar kerja sama internasional JPH dilaksanakan atas adanya perjanjian di antara kedua negara." kata Mastuki pada pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH tersebut dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
Baca juga : Harlah Pancasila, Ganjar Puji Kerja Nyata Gibran
"Sebagaimana diatur di dalam Pasal 119 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal tersebut dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri," kata Mastuki menerangkan.
Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH. Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
Sedangkan kerja sama internasional dalam penilaian sesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Kerja sama ini berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Adapun kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.
"Namun apabila di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal ke BPJPH." imbuhnya.
Baca juga : Siapkan Hadiah Rp 2,5 Juta, Ganjar Gelar Lomba Pidato Ala Bung Karno
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah menambahkan, bahwa saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH.
Penyiapan kerja sama internasional ini dilakukan BPJPH dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Siti mengatakan, bahwa saat ini sudah ada sejumlah lembaga dari negara Perancis yang berniat melakukan kerja sama JPH dengan BPJPH. Dengan adanya kerja sama G-to-G antara kedua negara, maka kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, pertemuan akan dilanjutkan dengan pembahasan draft MoU kerja sama antara kedua negara.
Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Atase Sektoral Kedubes Perancis Melya Gustini, Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH A. Sukandar, Koordinator Bidang Pengawasan JPH, Hardjo Suwito, serta Analis Kebijakan Ali Fauzan. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya