BREAKING NEWS
 

AP II Salurkan Hewan Kurban 40 Ekor Sapi

Reporter : IRMA YULIA
Editor : FAZRY
Kamis, 22 Juli 2021 07:55 WIB
PT Angkasa Pura II (Persero) hari ini menyalurkan hewan kurban 40 ekor sapi dengan bobot masing-masing sapi sekitar 400 kilogram. (Foto : Dok. Angkasa Pura II).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyalurkan he­wan kurban 40 ekor sapi, dengan bobot masing-masing sapi sekitar 400 kilogram (kg) saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, kurban tersebut di­peruntukkan bagi masyarakat dhuafa di sekitar 20 bandara yang dikelola perusahaan.

Awaluddin memastikan, kegiatan tersebut dilaku­kan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : Rayakan Idul Adha, Apical Group Salurkan Hewan Kurban

Alhamdulillah bandara-bandara AP II dapat melak­sanakan ibadah kurban pada tahun ini, sebagai wujud syukur serta kepedulian dan berbagai kebaikan terhadap sesama,” ujar Awaluddin melalui siaran pers, kemarin.

Adsense

Awaluddin berharap, ke­giatan ini dapat bermanfaat sekaligus menjadi momentum untuk saling mendukung untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Pada kesempatan ini, Awaluddin mengingatkan, agar masyarakat hanya melakukan perjalanan dengan pesawat jika ada kebutuhan mendesak.

Baca juga : Serahkan Hewan Kurban, Airlangga Doakan Yang Lagi Isoman Lekas Sembuh

Hal ini sesuai instruksi Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 53 Tahun 2021. Dijelaskannya, dalam SE tersebut, tercantum ke­tentuan yang harus dipenuhi penumpang pesawat. Antara lain menuju atau dari Jawa dan Bali harus menunjuk­kan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction), yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, harus menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

“Khusus masa libur Idul Adha pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan untuk usia 18 ta­hun ke bawah dibatasi hanya untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (wajib menunjukkan STRP/Surat Tanda Registrasi Pekerja),” terangnya.

Baca juga : Gus Halim Serahkan Sapi Kurban ke Takmir Masjid Al-Muhajirin

Sedangkan untuk keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan maksimal satu pendamping keluarga, ke­pentingan persalinan dengan maksimal dua pendamping, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang (menunjukkan surat keterangan). [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense