RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sejumlah opini yang berkembang di masyarakat soal tuntutan terhadap terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.Banyak kritik atas tuntutan 11 tahun yang dilayangkan pada Juliari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan terhadap suatu perkara harus benar-benar berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Sebab, penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum.
Baca juga : Pelni Belum Jual Tiket Online, Jangan Beli Ke Calo Ya
KPK mengaku memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini.
"Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (30/7).
Baca juga : Eks Jubir KPK: Tak Bisa Obati Penderitaan Masyarakat
Ali menerangkan, perkara korupsi bansos yang melibatkan Juliari Peter Batubara bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sejauh ini, kata Ali, penerapan pasal korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikannya.
"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik," ucapnya.
Baca juga : Juliari: Sangat Berat!
Meski begitu, Ali berjanji, pada pengembangan hasil tangkap tangan tersebut, KPK dapat menerapkan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.
"Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," tuturnya. Diketahui, KPK saat ini tengah membuka penyelidikan baru kasus korupsi bansos.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.