Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terus Didalami KPK, Aliran Uang Dari Kontraktor Ke Nurdin Abdullah

Rabu, 9 Juni 2021 15:47 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya aliran uang dari sejumlah pihak lain kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Hal ini didalami penyidik dari pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (8/6) kemarin, di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Saksi-saksi itu di antaranya Mega Putra Pratama, Andi Kemal Wahyudi, dan Rober Wijaya. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang ke Nurdin Abdullah Dari Penggarap Proyek Pemprov Sulsel

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak kepada tersangka NA karena telah mendapatkan beberapa paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel," ungkap Plt Juru Bicara KPK lewat pesan singkat, Rabu (9/6).

Sementara saksi Petrus Yalim yang juga merupakan pihak swasta, juga dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi kepada Nurdin.

Hal ini juga ditanyakan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada saksi Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan pengusaha Alkes Imelda Obey.

Baca juga : Kasasi Dikabulkan MA, KPK Segera Jebloskan Legal Manager Duta Palma Ke Bui

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka NA dalam bentuk sejumlah uang," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Sementara Andi Sahwan, PNS, dikonfirmasi antara lain terkait dengan paket pekerjaan proyek pada dinas Binamarga Pemprov Sulsel.

"Kemudian saksi La Ode Darwin (karyawan swasta) dan Arief Satriawan, SE. AK (konsultan), tidak hadir dan segera akan dilakukan penjadwalan dan pemanggilan kembali," tandas Ali.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.