Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus korupsi bansos alias bantuan sosial yang juga mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara. Dituntut seperti itu, Juliari mengaku sangat berat.
Tuntutan itu disampaikan tim jaksa pada sidang yang digelar secara daring, kemarin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Nggak Terima Dituntut 11 Tahun Bui, Juliari Ajukan Pleidoi
Mula-mula, jaksa yang beranggotakan Mohamad Nur Azis, Dian Hamisena, Yosi Andika Herlambang, Masmudi dan Bagus Dwi Arianto menanyakan kesiapan Juliari yang mengikuti sidang secara virtual.
“Terdakwa mendengar suara kami dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tanya Jaksa sebelum memulai persidangan. “Dengar Pak Jaksa,” jawab Juliari yang menggunakan batik berwarna biru itu.
Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Hakim juga ikut menanyakan kesiapan Juliari mengikuti sidang. Namun yang ditanyakan hakim terkait kondisi kesehatan politisi PDIP itu. “Saudara terdakwa apa saat ini dalam keadaan sehat,” tanya Ketua Majlis Hakim Muhammad Damis. “Sehat yang Mulia,” jawab Juliari. “Bisa mengikuti persidangan,” tanya lagi Damis. “Bisa yang Mulia,” jawab lagi Juliari.
Selanjutnya, Damis juga menanyakan kesiapan Juliari dalam mengikuti sidang tuntutan secara daring. “Apakah terdakwa melihat keseluruhan ruangan persidangan ini,” ucap Damis. “Bisa yang Mulia,” tutup Juliari yang kemudian disambut keterangan hakim terkait agenda sidang kali ini.
Baca juga : ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari Batubara
Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan hal yang memberatkan Juliari hingga terbukti bersalah dengan menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Alhasil, jaksa menuntut mantan Mensos di Kabinet Kerja itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya