BREAKING NEWS
 

Bila Acuannya India

PPKM Bisa Dilonggarkan, Kalau Kasus Baru Sudah 13 Ribuan

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 3 Agustus 2021 21:07 WIB
Guru Besar FKUI, Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bila dibandingkan dengan data negara kita, pada 15 Mei 2021, kasus baru harian di Indonesia mencapai 2.385 orang. Angkanya terus meningkat. Hingga pada 3 Juli 2021, saat  PPKM Darurat dimulai, jumlah kasus baru mencapai 27.913.

Naik sekitar 10 kali lipat, dengan angka rata-rata 7 hari sebesar 23.270 orang.

Sejauh ini, kasus tertinggi terjadi pada sekitar 15 Juli dengan kasus harian 56.757 orang, dengan angka rata-rata 7 hari mencapai 44.145 orang.

Baca juga : Bantu Pedagang Eceran, Kemenkeu Kasih Insentif Pajak Sewa Ruangan

Kemudian, ada kecenderungan menurun.

Pada 2 Agustus, ketika harus diputuskan kelanjutan PPKM Level 4, kasus baru mencapai 22.404 orang.

"Seakan-akan, ini lebih rendah dari awal PPKM Darurat 3 Juli 2021. Tapi ternyata, angka rata-rata 7 harinya masih jauh lebih tinggi, yaitu 38.295 orang. Artinya, keadaan 2 Agustus tidak lebih baik dari keadaan 3 Juli, ketika awal PPKM darurat. Karena itu amat tepat kalau PPKM level 4 tetap diteruskan," terang Prof. Tjandra.

Baca juga : Perpanjangan PPKM Harus Terus Dilakukan Sampai Kasus Aktif Turun 5 Ribu Per Hari

Bila kita melihat perbandingan New Delhi yang baru melonggarkan lockdown - ketika kasus sudah separuh dari awal mula lockdown -, kita bisa menggunakan batasan yang sama, kalau mau.

"Kasus baru perlu turun sampai 13 ribuan. Walau tentu, kita dapat saja menggunakan dasar perhitungan lain, untuk mengambil keputusan," terangnya.

"Kita harapkan, kebijakan melanjutkan PPKM ini akan memberi manfaat penting dalam pengendalian pandemi Covid-19 di negara kita," pungkas Prof. Tjandra. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense