Dark/Light Mode

Kirim Tim Ke Balikpapan Kalimantan Timur

KPK Bantu Tagih Tunggakan Pajak Daerah Rp 311 Miliar

Minggu, 11 Juli 2021 06:40 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. (Foto: Dok. KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp 311 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, tim koordinasi dan supervisi (korsup) telah dikirim ke Balikpapan. “Fokus terkait penertiban dan pemulihan ke aset,” kata Ipi.

Sebelumnya, KPK menerima laporan dari Pemerintah Kota Balikpapan mengenai tunggakan pajak ratusan miliar itu. KPK pun turun tangan.

Baca juga : Pengangkatan Guru Honorer Terganjal Anggaran Daerah

Menurut Ipi, pendapatan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan. Jika pendapatan tersendat, bisa dipastikan perkembangan suatu daerah juga terhambat.

Selain itu, sektor pajak rawan dikorupsi. “Sehingga dalam konteks pencegahan (korupsi), secara paralel KPK juga mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, terdapat tunggakan pajak daerah hingga 2020 mencapai Rp 311 miliar.

Baca juga : Pertamina Berhasil Kendalikan Kebakaran 1 Tanki Kilang Minyak Di Cilacap

“Kami sudah laporkan ke KPK. Dari Rp 311 miliar, kami baru selesaikan sekitar Rp 8 miliar,” kata Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar.

Piutang tersebut berasal dari berbagai jenis pajak daerah sejak 1993. Tunggakan terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Haesmuri menyebut angkanya Rp 282 miliar atau 90,6 persen total tunggakan pajak.

Haesmuri mengatakan, tingginya tunggakan pajak itu setelah pemungutan PBB diserahkan KPP Pratama kepada Pemerintah Kota Balikpapan pada 2012.

Baca juga : 2 Pejabat Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 117 Miliar

Menurutnya, ada beberapa penyebab tingginya tunggakan PBB. Wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kedaluarsa, objek pajak sudah tidak ditemukan, atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.