Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Pemalsuan Surat PCR Dan Vaksin

Senin, 19 Juli 2021 18:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers kasus pemalsuan surat hasil swab antigen, PCR, dan vaksin, di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers kasus pemalsuan surat hasil swab antigen, PCR, dan vaksin, di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jajaran Polda Metro Jaya kembali menciduk sindikat pembuat dan penjual surat hasil swab antigen, PCR, dan vaksinasi palsu. Sejauh ini,  tercatat sudah keenam kalinya kejahatan ini terungkap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, sama seperti sindikat-sindikat yang sebelumnya diciduk polisi, sindikat ini menjual surat palsu tersebut melalui media sosial.

"Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan. Kemarin ada empat, ini ada dua lagi. Mereka membuat kartu vaksin palsu, swab antigen dan PCR palsu dari berbagai laboratorium atau rumah sakit," ujar Yusri, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7).

Baca juga : Gelar Baksos Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat, Polres Sukoharjo Salurkan 1,5 Ton Beras

Kasus itu berhasil diungkap setelah polisi melakukan patroli di media sosial. Di sana, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial RAR (25).

"Modus operandi dia menawarkan hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui Facebook miliknya dengan nama Rani Maharani yang dia tuliskan 'yang butuh swab antigen, PCR tapi nggak punya uang banyak atau sertifikat vaksin tapi takut vaksin, chat aku ya, insyaAllah siap dibantu'," bebernya.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

Baca juga : MUI Minta Pengurus Masjid RT/RW Galang Zakat, Infaq, Dan Sedekah

"Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp 50 ribu, Rp 70 ribu atau Rp 100 ribu, tergantung pemesanan," ungkap Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Masih dalam patroli di dunia maya, polisi berhasil menciduk pelaku lain berinisial TM. Selain surat palsu, TM juga membuat dan menjual BPJS dan NPWP palsu.

Baca juga : PPKM Darurat Diyakini Dorong Pertumbuhan Transaksi Digital

"Tersangka TM sama dia modusnya menawarkan di akun Facebooknya. Dia menawarkan juga jasa pembuatan NPWP, BPJS dan dia juga membuat kartu vaksin palsu dengan harga Rp100 ribu," ungkap Yusri.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 35 junto 51 UU ITE dan Pasal 263, Pasal 32 junto Pasal 48 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.