Dark/Light Mode

Aturan Anyar PPKM Darurat, Keluar Masuk DKI Kudu Bawa STRP

Senin, 5 Juli 2021 13:50 WIB
Penyekatan kendaraan bermotor di Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Martadinata Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (5/7). (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)
Penyekatan kendaraan bermotor di Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Martadinata Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (5/7). (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta kian ketat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal harus melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Surat ini dipakai untuk berpergian keluar masuk ke wilayah Ibu Kota. Yang nggak bawa, disuruh putar balik. Kebijakan STRP mulai berlaku Senin (5/7) hingga Selasa (20/7) mendatang. STRP diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Baca juga : Alvin Lie: Agar PPKM Darurat Maksimal, Tutup Juga Gerbang Internasional

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5 sampai 20 Juli 2021," tulis akun Instagram dan Twitter milik Pemprov DKI, @dkijakarta, Minggu (4/7) malam.

Persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor, yakni wajib menyertakan KTP pemohon. Kemudian surat tugas dari perusahaan, rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju, sertifikat vaksin masa transisi 1 minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat. Kemudian foto 4x6 berwarna. Untuk rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas.

Baca juga : Penyaluran Bansos Kudu Tepat Sasaran

Sedangkan persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak antara lain KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Pemprov juga memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian atau lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya. Setelah melengkapi persyaratan, pemohon bisa mengajukan pembuatan STRP dengan mengakses https://jakevo.jakarta.go.id.

Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit, verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), penerbitan oleh DPMPTSP, kemudian STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga : PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat Ke Luar Pulau Jawa

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di smartphone.

"Bijak mengajukan STRP. Dan selalu disiplin patuhi prokes, memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau 5 M," imbau Pemprov DKI. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.