Sebelumnya
"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam situs resminya yang dikutip pada Jumat (3/9).
Robin beraksi dibantu dengan lengacara Maskur Husain. Kedua beraksi sejak Juli 2020 sampai April 2021. Penerimaan uang di berbagai tempat.
Baca juga : GPMI: PSI Dan PDI Perjuangan Sebaiknya Bantu Anies Tangani Pandemi
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang itu diberikan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.
Lalu, pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Uang dari kedua orang itu sebesar Rp 3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.
Baca juga : Aturan Ganjil Genap Hanya Untuk Kendaraan Luar Kota
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin sebesar Rp 525 juta.
Baca juga : Sandi Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Perubahan, Bukan Rebahan
Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.