Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Permintaan Tolong Lili Pintauli Kepada Wali Kota Tanjungbalai Yang Bikin Dirinya Kena Sanksi

Senin, 30 Agustus 2021 13:40 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan awal mula pertemuan Lili dengan Syahrial. Pertemuan tersebut terjadi sekitar bulan Februari-Maret 2020. Saat itu, eks Wakil Ketua LSPK ini bertemu dengan Syahrial di dalam pesawat Batik Air, dari Medan ke Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut saksi Syahrial menegur lebih dulu terperiksa (Lili) dengan mengatakan, 'ibu Lili ya?'. Lalu terperiksa menjawab, 'kok tahu?' ujar Harjono dalam sidang, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Syahrial mengaku berteman dengan adik ipar Lili, Ruri Prihartini Lubis. "Iya kan saya temenan di Instagram dengan bu Ruri, jadi saya suka lihat foto-foto bu Ruri di acara-acara keluarga. Ada ibu di situ." ujar Syahrial, ditirukan Harjono. 

Baca juga : Ini Jurus Pemerintah Genjot Literasi Keuangan Bagi Generasi Muda

Syahrial kemudian mengenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai. "Dan dijawab oleh terperiksa, 'oh iya saya tau. Apa kabar dinda?'," tanya Lili yang dijawab sehat oleh Syahrial.

Lalu setelah turun dari pesawat, lanjut Harjono, Lili pun menanyakan kepada Syahrial tentang masalah uang jasa pengabdian adik iparnya, Ruri Prihatini, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Menurut Lili uang pengabdian tersebut belum dibayarkan.

"Oh ya ada masalah tuh di sana. kok kamu nggak bayar itu duit orangnya? Lalu dijawab oleh saksi M Syahrial, 'Iya bu, maaf kami lagi kumpul duit, nanti saya beritahu dengan bu Rurinya'," tutur Harjono. "Lalu terperiksa kembali menanggapi, 'iya itu dia sampai bikin surat, kalian tidak jawab'," imbuhnya.

Syahrial kemudian meminta nomor handphone Lili dengan alasan akan mengabarkan jika dirinya mendapatkan informasi dari Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.

"Izin bu, saya monitor karena Direktur PDAM-nya baru. Kalau nanti ada progress saya laporkan ke ibu dan untuk itu minta ijin minta nomor telpon ibu," ucap Syahrial, ditirukan Harjono. Lalu Lili mendiktekan nomor hp untuk dicatat M Syahrial.

Baca juga : KPK Tindaklanjuti Komunikasi Lili Pintauli Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Setelah pulang ke Tanjungbalai, Syahrial langsung memanggil Yudhi Gobel selaku Plt DIrektur PDAM Tirta Kualo.

Dia menanyakan mengenai uang pengabdian Ruri sekaligus memintanya menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah itu Syahrial menghubungi Lili terperiksa melalui pesan Whatsapp.

"Dia menyampaikan, 'izin saya sudah follow up adek kita. Direkturnya berkenan untuk dicicil', dan dijawab terperiksa (Lili), 'terima kasih'," ungkapnya.

Lima belas hari kemudian, Syahrial kembali memanggil Yudhi Gobel dan meminta pembayaran uang jasa pengabdian Ruri segera diselesaikan lantaran dirinya merasa tak enak dengan Lili.

Yudhi langsung memproses permintaan Syahrial dengan mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas, Yusmada, pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri.

Baca juga : Eks Penyidik Bongkar Komunikasi Wakil Ketua KPK Dan Wali Kota Tanjungbalai

Setelah menerima surat dari Dirut, Yusmada mengirim surat kepada Syahrial pada 30 April 2020, serta disposisi Syahrial pada 29 Juli 2020 yang isinya, "agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Lalu, uang jasa pengabdian Ruri pun dibayar dengan cara mencicil sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 53.334.640.

"Setelah pembayaran uang pengabdian saksi Ruri, Syahrial menginformasikan kepada terperiksa melalui WhatsApp, 'bu sudah clear hak adik ibu dan akan diberikan oleh Direktur PDAM', dan dijawab oleh terperiksa, 'terima kasih, sukses selalu Adinda'," tandas Harjono. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.