RM.id Rakyat Merdeka - Greenpeace Indonesia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka ke publik rencana peta jalan (roadmap) pengurangan sampah yang sudah dilaporkan industri. Hal itu bertujuan agar publik mengetahui keseriusan produsen dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.
Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi mengatakan, penyusunan dan penyerahan rencana peta jalan pengurangan sampah yang dilakukan para pelaku industri merupakan langkah awal yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mendorong untuk dibukanya rencana ini agar dapat diakses, dibaca, serta dinilai oleh publik secara luas, apakah memang para produsen ini menyusun rencana yang benar-benar serius untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia,” katanya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (14/9).
Pelaporan rencana peta jalan pengurangan sampah oleh industri itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengharuskan industri membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun sampai dengan 30 persen, yang dimulai sejak 2020.
Atha menambahkan, saat pemerintah berusaha mengurangi produksi sampah, khususnya sampah plastik, justru ada pelaku industri yang malah mengeluarkan produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah. Seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. “Itu kan aneh namanya,” ucapnya.
Seharusnya, kata dia, pelaku industri AMDK itu mulai 2020 sudah harus membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun ke depan hingga 30 persen seperti yang diminta dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. “Tapi, yang mereka lakukan kok malah mengeluarkan produk-produk baru yang ternyata malah berpotensi menimbulkan sampah dengan alasan produk itu bisa didaur ulang,” ucap Atha.
Menurut Atha, industri yang memproduksi galon sekali pakai itu jangan hanya melihat dari sisi botolnya yang berbahan PET, yang kemudian diklaim bisa didaur ulang dan menjadi salah satu jenis plastik yang bernilai tinggi yang dicari para pemulung. Produsen juga harus melihat label dan tutupnya yang ternyata masih berpotensi menjadi sampah.
Jadi, kata Atha, sesuai Peraturan Menteri LHK, ketika ada inovasi produk baru seperti galon sekali pakai, produsen juga harus membuka bagaimana pertanggungjawaban kepada konsumen agar produk yang mereka keluarkan itu tidak lagi berpotensi menjadi sampah. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.